Perubahan data setiap tahun pelajaran memang menjadi problematika tersendiri bagi para operator sekolah, aplikasi yang baru seakan tidak mempermudah dalam menginput data sekolah, terutama bagi para operator Dapodik harus rela kerja lembur setiap kali Aplikasi Dapodik mengalami perubahan. Nasib sekolah memang ditangan para operator sekolah yang sudah rela mengorbankan waktunya untuk menginput data-data yang diperlukan di Aplikasi Dapodik.
Honor Operator Sekolah
Namun, sangat disayangkan perhatian para pemangku jabatan di sekolah seakan-akan menyepelekan nasib para operator. Bayangkan saja berapa banyak data yang diperlukan untuk memvalidasi data agar sekolah tersebut dapat menerima bantuan BOS dari pemerintah Pusat. Bahkan tidak jarang para operator mengeluh dengan banyaknya data yang harus diinput.
Saya yakin setiap kali Juknis Bos baru muncul hal pertama yang dilihat adalah berapa standarisasi honor operator sekolah. Operator Sekolah yang ada rata-rata masih berstatus PTT ( Pegawai Tidak Tetap ), Operator sekolah dengan status PTT memang sangat mengharapkan honor dari pekerjaan mereka, namun lagi-lagi sangat disayangkan perhatian sekolah dirasa kurang menjembatani kepentingan bersama.
Tidak jarang pula sekolahan seakan menutup mata jika dana BOS sudah cair, lagi-lagi mereka melupakan bahwa ada operator sekolah dibalik cairnya dana BOS.
Juknis BOS 2017
Petunjuk Teknis BOS 2017 memang sudah keluar baru-baru ini, tidak ada yang menyebutkan secara pasti berapa honor operator sekolah. Standarisasi Honor Operator sekolah memang tidak disebutkan, sebab itulah "Payung Hukum Operator" dirasa kurang menguntungkan para operator sekolah.
Semoga dengan adanya tulisan ini, pemangku jabatan di Sekolah maupun lewat Musyawarah Kepala-kepala Sekolah (MKKS) lebih memperhatikan nasib operator sekolah. Terima Kasih
Honor Operator Sekolah sesuai Juknis BOS 2017 |
Honor Operator Sekolah
Namun, sangat disayangkan perhatian para pemangku jabatan di sekolah seakan-akan menyepelekan nasib para operator. Bayangkan saja berapa banyak data yang diperlukan untuk memvalidasi data agar sekolah tersebut dapat menerima bantuan BOS dari pemerintah Pusat. Bahkan tidak jarang para operator mengeluh dengan banyaknya data yang harus diinput.
Saya yakin setiap kali Juknis Bos baru muncul hal pertama yang dilihat adalah berapa standarisasi honor operator sekolah. Operator Sekolah yang ada rata-rata masih berstatus PTT ( Pegawai Tidak Tetap ), Operator sekolah dengan status PTT memang sangat mengharapkan honor dari pekerjaan mereka, namun lagi-lagi sangat disayangkan perhatian sekolah dirasa kurang menjembatani kepentingan bersama.
Tidak jarang pula sekolahan seakan menutup mata jika dana BOS sudah cair, lagi-lagi mereka melupakan bahwa ada operator sekolah dibalik cairnya dana BOS.
Juknis BOS 2017
Petunjuk Teknis BOS 2017 memang sudah keluar baru-baru ini, tidak ada yang menyebutkan secara pasti berapa honor operator sekolah. Standarisasi Honor Operator sekolah memang tidak disebutkan, sebab itulah "Payung Hukum Operator" dirasa kurang menguntungkan para operator sekolah.
Semoga dengan adanya tulisan ini, pemangku jabatan di Sekolah maupun lewat Musyawarah Kepala-kepala Sekolah (MKKS) lebih memperhatikan nasib operator sekolah. Terima Kasih