Tahun 2017 ini PNS yang bertugas di wilayah
SKPD SMA, SMK atau lebih dikenal dengan sebutan DIKMEN untuk wilayah
Provinsi Jawa Tengah telah diambil alih kewenangannya dari Pemerintah
Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi.
Pergub Nomor 3 Tahun 2017 ini mengatur segala sesuatunya tentang pemberian Honorarium pagi GTT dan PTT yang berada dibawah naungan DIKMEN. Dalam Pergub telah dijelaskan mengenai persyaratan GTT dan PTT yang akan ditanggung oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Isi dari Pergub Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur tentang Honorarium GTT dan PTT diantaranya adalah sebagai berikut :
Untuk mengunduhnya anda bisa mendapatkannya pada link dibawah ini :
Pergub Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017, tentang Honorarium GTT dan PTT |
Pergub Nomor 3 Tahun 2017 ini mengatur segala sesuatunya tentang pemberian Honorarium pagi GTT dan PTT yang berada dibawah naungan DIKMEN. Dalam Pergub telah dijelaskan mengenai persyaratan GTT dan PTT yang akan ditanggung oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Isi dari Pergub Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur tentang Honorarium GTT dan PTT diantaranya adalah sebagai berikut :
- GTT dengan beban mengajar 24 sampai 40 Jam mengajar per minggu diberkan honorarium sebesar Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) setempat, ditambah dengan 10 % besaran UMK.
- PTT dengan kualifikasi pendidikan Strata Satu (S1) diberikan Honorarium sebesar Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditambah dengan 7,5% besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Untuk mengunduhnya anda bisa mendapatkannya pada link dibawah ini :
Pergub Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017, tentang Honorarium GTT dan PTT