Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2025: Info Lengkap & Terbaru
1. Jadwal Pencairan TPG TW III 2025
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan III (TW III) Tahun 2025 resmi dimulai pada 1 September 2025, sesuai regulasi terbaru.(Portal Sulut, Pojoksatu)
Jadwal tahunan pencairan TPG berdasarkan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 adalah:
-
TW I: mulai Maret 2025
-
TW II: mulai Juni/Juli 2025 (ada perbedaan informasi di sumber)(Pojoksatu, Portal Sulut)
-
TW III: mulai September 2025
-
TW IV: mulai November/Desember 2025(Pojoksatu, Portal Sulut)
2. Mekanisme Baru: Tanpa Kas Daerah
Mulai 2025, pencairan TPG tidak lagi melalui kas daerah. Dana langsung ditransfer ke rekening guru oleh Kementerian Keuangan, tanpa perantara.(Radar Banyuwangi, Portal Sulut)
Alur penyaluran secara umum:
-
Guru memperbarui data melalui Dapodik.
-
Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen memverifikasi dan validasi data.
-
Kemendikdasmen mengeluarkan rekomendasi SKTP.
-
DJPK di Kemenkeu meneruskan ke Ditjen Perbendaharaan.
-
KPPN menerbitkan SP2D dan mentransfer dana langsung ke guru.(Portal Sulut)
Skema ini memangkas birokrasi dan mempercepat pencairan.
3. Syarat dan Ketentuan Pencairan
Agar TPG TW III dapat cair tepat waktu, guru perlu memperhatikan beberapa hal penting:
-
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) harus terbaru karena masa berlaku SKTP hanya 6 bulan.(Radar Banyuwangi, Portal Sulut, Pojoksatu)
-
Pastikan status valid di Info GTK; data harus sinkron dengan Dapodik dan tervalidasi. Tanpa validasi, SKTP tidak akan diterbitkan dan pencairan tertunda.(Pojoksatu, Portal Sulut)
-
Rekening bank wajib aktif dan valid agar dana tidak gagal transfer.(Radar Banyuwangi, Portal Sulut)
-
Beban mengajar minimum:
-
Guru tanpa tugas tambahan: 16 jam tatap muka per minggu
-
Guru dengan tugas tambahan: 12 jam per minggu(Radar Banyuwangi)
-
4. Potensi Keterlambatan – Yang Perlu Diwaspadai
Walaupun dijadwalkan cair pada September, tidak semua guru akan langsung menerima dana. Menurut Dirjen GTKPG, keterlambatan pencairan hingga Januari 2026 bisa terjadi jika penerbitan SKTP baru terlambat akibat validasi data yang belum selesai.(Pojoksatu)
Masalah yang sering menyebabkan keterlambatan:
-
Validasi Info GTK terlambat
-
SKTP belum terbit dalam waktu tepat
-
Data Dapodik belum diperbarui atau akurat
Jika SKTP baru terbit di akhir semester, pencairan akan otomatis mundur.(Pojoksatu, Portal Sulut)
5. Ringkasan Tabel: Kondisi & Tindakan Guru
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Waktu pencairan | TW III di mulai 1 September 2025 |
| Mekanisme penyaluran | Transfer langsung oleh Kemenkeu tanpa melalui kas daerah |
| Syarat administrasi | SKTP, validasi Info GTK, rekening aktif, jam mengajar minimum |
| Risiko keterlambatan | Validasi SKTP lambat → pencairan bisa mundur ke Januari 2026 |
6. Langkah Praktis untuk Guru
-
Cek Info GTK dan sinkronkan Dapodik segera.
-
Pastikan SKTP terbaru sudah diterbitkan dan masa berlakunya valid.
-
Pantau rekening bank aktif dan pastikan sesuai data di Info GTK.
-
Pastikan jumlah jam mengajar sudah memenuhi syarat sesuai kategori tugas.
-
Jika ada keterlambatan, hubungi dinas pendidikan setempat dan selalu pantau laman Info GTK untuk update.
Penutup
Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2025 telah dimulai sejak 1 September 2025 dengan mekanisme baru yang lebih cepat dan transparan. Namun, keberhasilan pencairan sangat bergantung pada validasi administrasi dan data guru. Pastikan data Anda terkini untuk menerima tunjangan tepat waktu—jika tidak, risiko tertunda hingga awal 2026 tetap ada.
Semoga artikel ini membantu para guru dalam mempersiapkan pencairan TPG TW III dengan lancar!