-->

Type something and hit enter

On
Tahun 2017 ini PNS yang bertugas di wilayah SKPD SMA, SMK atau lebih dikenal dengan sebutan DIKMEN untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah telah diambil alih kewenangannya dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi.

Pergub Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017, tentang Honorarium GTT dan PTT
Pergub Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017, tentang Honorarium GTT dan PTT

Pergub Nomor 3 Tahun  2017 ini mengatur segala sesuatunya tentang pemberian Honorarium pagi GTT dan PTT yang berada dibawah naungan DIKMEN. Dalam Pergub telah dijelaskan mengenai persyaratan GTT dan PTT yang akan ditanggung oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Isi dari Pergub Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur tentang Honorarium GTT dan PTT diantaranya adalah sebagai berikut :
  • GTT dengan beban mengajar 24  sampai 40 Jam mengajar per minggu diberkan honorarium sebesar Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) setempat, ditambah dengan 10 % besaran UMK.
  • PTT dengan kualifikasi pendidikan Strata Satu (S1) diberikan Honorarium sebesar Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditambah dengan 7,5% besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Untuk lebih jelasnya mari simak tampilan keseluruhan dari Pergub Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 dibawah ini :



Untuk mengunduhnya anda bisa mendapatkannya pada link dibawah ini :
Pergub Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017, tentang Honorarium GTT dan PTT

Click to comment