-->

Type something and hit enter

On
Portalpengajar, kali ini akan membahas permasalahan yang terjadi pada Aplikasi Dapodik 2018. Aplikasi yang menampilkan data periodik PTK atau data sekolah pada Dapodik 2018 memang mengalami perubahan yang sangat signifikan. Operator sekolah pasti dibuat pusing karena adanya perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodik terbaru.

Salah satu permasalahan yang ditemui para Operator Sekolah untuk pengisian Dapodik 2018 adalah tidak bisa menambahkan PTK baru pada aplikasi Dapodik 2018 secara mandiri. Penambahab PTK pada Dapodik 2018 untuk saat ini hanya operator tingkat Kabupatan atau Propinsi yang bisa menambahkan PTK baru pada Dapodik 2018.
Penambahan PTK di Dapodik 2018
Penambahan PTK di Dapodik 2018

Dengan adanya perubahan dalam pengisian PTK baru di Dapodik 2018 tentu saja ada beberapa pihak yang merasa kesulitan atau terkena efek dari perubahan pada Dapodik 2018, diantaranya adalah PTK yang bersangkutan, Sekolah induk.

Guru yang ingin melakukan penambahan Jam Mengajar ke sekolah lain mau tidak mau harus mengurus segala sesuatunya ke tingkat Operator Kabupaten atau Propinsi. dengan kata lain Guru yang ingin menambah jam pelajaran harus mengajukan permohonan kepada Operator Kabupaten atau Propinsi agar namanya dapat tercantum pada aplikasi Dapodik.

Jadwal Dapodik 2018

Beberapa perubahan dalam aplikasi Dapodik 2018 adalah terdapatnya Aplikasi atau fitur pengisian Jadwal Pelajaran untuk masing-masing PTK yang terdaftar pada Aplikasi Dapodik 2018. Untuk pengisian Jadwal Pelajaran di Dapodik 2018 disarankan bagi operator Sekolah untuk berbagi dengan Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum. Pengisian Jadwal Pelajaran agar tidak terdapat data yang invalid (ditandai dengan Block warna Merah) ada beberapa tips yang harus dilakukan, salah satunya adalah dalam pengisian Jadwal Pelajaran di Dapodik untuk Jam pertama harus diisi dan tidak boleh ada jam pelajaran yang terlewati, jika masih ada yang terlewati maka aplikasi Dapodik 2018 akan tidak dapat di Sinkronisasi.

Kepala Sekolah = 0 Jam

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengisian Dapodik 2018, yang paling penting adalah dalam pengisian data Kepala Sekolah, Pada Jenis PTK untuk kepala Sekolah maka wajib diisi dengan Jenis PTK = Kepala Sekolah.

Setelah memilih jenis PTK = Kepala Sekolah maka langkah berikutnya adalah untuk Kepala Sekolah diisi dengan = 0 Jam. Jika ada Kepala Sekolah yang diberikan Jam Mengajar maka secara sistem Dapodik jenis PTK tersebut akan berubah menjadi Guru Biasa.

Wakil Kepala Sekolah

Selanjutnya dalam pengisian Wakil Kepala Sekolahm untuk Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum di haruskan diisi dengan Tugas Tambahan menjadi Wakil Kepala Sekolah. Sedangkan untuk Wakil Kepala Sekolah lainnya diisi sesuai dengan jabatan pada tugas Tambahannya, seperti Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan lain sebagainya.

Click to comment